Jumat, 10 Januari 2020

Upaya Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan

Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan di antaranya sebagai berikut;
 Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan di antaranya seb Upaya Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan
By.
a. Pencemaran udara
  • Melakukan penghijauan atau reboisasi.
  • Menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor.
  • Tidak membakar sampah.
  • Membuat filter atau saringan udara untuk asap kendaraan dan asap pabrik.
b. Pencemaran air
  • Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
  • Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
c. Pencemaran tanah
  • Membuat sistem pengolahan sampah terpadu.
  • Tidak mengubur sampah yang sulit diuraikan.
  • Meminimalisir penggunaan pestisida.
  • Tidak membuang sampah sembarangan.